Pada hari senin, tanggal 17 Oktober 2016 IMALA (Ikatan
Mahasiswa Lebak)
melakukan
gelar Audiensi
yang di kordinatori oleh Pengurus Pusat IMALA dalam
hal ini Ketua Umum saudara Dudi Haryudi tentang tidak Efektifnya kinerja KTP (Komisi Transparansi dan Partisipasi)
yang dilakukan di Gedung DPRD Kab. Lebak.
Aksi Audiensi ini sebagai tindak lanjut dari unjuk
rasa yang telah dilakukan oleh IMALA tentang pembubaran KTP menurut Ketua Umum
IMALA Dudi Haryudi, Perda KTP harus segera di evaluasi dikarenakan kinerja KTP sudah mandul, pemerintah baik itu legislatif
dan eksekutif harus peka terhadap kinerja lembaga ad hoc yang tidak optimal,
tegasnya.
Ada 3 (tiga) butir yang menjadi tuntutan IMALA. Pertama, kami sebagai mahasiswa
dan elemen masyarakat Lebak menuntut untuk mencabut Perda Nomor 6 tahun 2004
yang di ubah menjadi Perda Nomor 2 tahun 2012, karena bertentangan dengan
Undang-undang nomor 14 tahun 2008 yang
secara umum ada ketidak seimbangan secara fungsi dan wewenangnya. Yang kedua,
kami menuntut untuk membubarkan KTP dan mengganti KTP dengan KI Kabupaten
sesuai yang di amanatkan oleh Undang-undang nomor 14 tahun 2008 pasal 24 dimana
komisi Informasi terdiri dari KI Pusat, KI Provinsi dan KI Kabupaten/kota. Yang
ketiga, kami menuntut agar pemerintah memperkuat peran dan fungsi PPID Kab.
Lebak yang menjadi sentris keterbukaan pemerintah dalam mengelola keuangan dan
pembangunan daerah.
Dalam audiensi ini
diterima oleh komisi 1 DPRD, dalam pernyataanya wakil ketua komisi 1 H. Maman,
mengatakan bahwa aspirasi mahasiswa akan diakomodir dan menjadi referensi dalam
mengevaluasi perda. “Kami akan memanggil Lembaga KTP, Eksekutif, dan Pakar
hukum, guna menindaklanjuti hasil Audiensi ini”. Tutupnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar