Senin, 17 Oktober 2016

KTP


Pada hari senin, tanggal 17 Oktober 2016 IMALA (Ikatan Mahasiswa Lebak) melakukan gelar Audiensi yang di kordinatori oleh Pengurus Pusat IMALA dalam hal ini Ketua Umum saudara Dudi Haryudi tentang tidak Efektifnya kinerja KTP (Komisi Transparansi dan Partisipasi) yang dilakukan di Gedung DPRD Kab. Lebak.
Aksi Audiensi ini sebagai tindak lanjut dari unjuk rasa yang telah dilakukan oleh IMALA tentang pembubaran KTP menurut Ketua Umum IMALA Dudi Haryudi, Perda KTP harus segera di evaluasi dikarenakan  kinerja KTP sudah mandul, pemerintah baik itu legislatif dan eksekutif harus peka terhadap kinerja lembaga ad hoc yang tidak optimal, tegasnya.
Ada 3 (tiga) butir yang menjadi tuntutan IMALA. Pertama, kami sebagai mahasiswa dan elemen masyarakat Lebak menuntut untuk mencabut Perda Nomor 6 tahun 2004 yang di ubah menjadi Perda Nomor 2 tahun 2012, karena bertentangan dengan Undang-undang  nomor 14 tahun 2008 yang secara umum ada ketidak seimbangan secara fungsi dan wewenangnya. Yang kedua, kami menuntut untuk membubarkan KTP dan mengganti KTP dengan KI Kabupaten sesuai yang di amanatkan oleh Undang-undang nomor 14 tahun 2008 pasal 24 dimana komisi Informasi terdiri dari KI Pusat, KI Provinsi dan KI Kabupaten/kota. Yang ketiga, kami menuntut agar pemerintah memperkuat peran dan fungsi PPID Kab. Lebak yang menjadi sentris keterbukaan pemerintah dalam mengelola keuangan dan pembangunan daerah.
Dalam audiensi ini diterima oleh komisi 1 DPRD, dalam pernyataanya wakil ketua komisi 1 H. Maman, mengatakan bahwa aspirasi mahasiswa akan diakomodir dan menjadi referensi dalam mengevaluasi perda. “Kami akan memanggil Lembaga KTP, Eksekutif, dan Pakar hukum, guna menindaklanjuti hasil Audiensi ini”. Tutupnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar