Jumat, 12 Agustus 2016

Kesalahan Lambang Negara Pada Spanduk Pemerintah Daerah



Rangkasbitung, 13 Agustus 2016, Ikatan Mahasiswa Lebak (IMALA) sangat kecewa dan menyayangkan adanya ketidaksesuaian  lambang Negara Republik Indonesia pada spanduk Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak yang terpmpang di beberapa SKPD dan titik pusat kota Rangkasbitung. Jika diperhatikan secara seksama, pada topi Bupati Lebak kepala burung Garuda menengok ke kiri dari perspektif burung Garuda. Tentunya ini tidak sesuai dengan lambang Negara yang sudah diatur dalam Undang-undang. 

Pada UU No. 24 Tahun 2009 Pasal 57 b dijelaskan bahwa “setiap orang dilarang menggunakan lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk warna dan perbandingan ukuran”. Ketua Ikatan Mahasiswa Lebak (IMALA), Dudi Haryudi menyatakan bahwa ini jelas merupakan sebuah kesalahan fatal pemerintah daerah dan melanggar Undang-undang. “pemerintah telah melakukan kesalahan fatal terkait spanduk Peringatan HUT RI yang ke 71 dan ini telah melanggar undang-undang”, ujarnya.

Lebih lanjut lagi, Ketua IMALA sangat menyayangkan kejadian ini dan meminta pemerintah daerah untuk mengklarifikasi terkait kesalahan pada lambang Negara. “sangat ironis ketika lambang Negara kita tidak sesuai. Kami sangat menyayangkan kejadian ini dan pemerintah daerah harus mengklarifikasi karena ini menyangkut lambang Negara tercinta”, tutpnya.
  

3 komentar:

  1. Usut Tuntas Penjarakan Pihak2 yang sengaja melecehkan Lambang Negara. Ter Utama Pihak Ke 3/ Percetakan yang melakukannya.

    BalasHapus
  2. Usut Tuntas Penjarakan Pihak2 yang sengaja melecehkan Lambang Negara. Ter Utama Pihak Ke 3/ Percetakan yang melakukannya.

    BalasHapus