Rangkasbitung, 13 Agustus 2016, Ikatan Mahasiswa Lebak (IMALA) sangat kecewa dan
menyayangkan adanya ketidaksesuaian lambang Negara Republik Indonesia pada spanduk
Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak yang terpmpang di beberapa SKPD dan titik pusat
kota Rangkasbitung. Jika diperhatikan secara seksama, pada topi Bupati Lebak
kepala burung Garuda menengok ke kiri dari perspektif burung Garuda. Tentunya
ini tidak sesuai dengan lambang Negara yang sudah diatur dalam Undang-undang.
Pada
UU No. 24 Tahun 2009 Pasal 57 b dijelaskan bahwa “setiap orang dilarang menggunakan lambang Negara yang rusak dan tidak
sesuai dengan bentuk warna dan perbandingan ukuran”. Ketua Ikatan Mahasiswa
Lebak (IMALA), Dudi Haryudi menyatakan bahwa ini jelas merupakan sebuah
kesalahan fatal pemerintah daerah dan melanggar Undang-undang. “pemerintah
telah melakukan kesalahan fatal terkait spanduk Peringatan HUT RI yang ke 71
dan ini telah melanggar undang-undang”, ujarnya.
Lebih
lanjut lagi, Ketua IMALA sangat menyayangkan kejadian ini dan meminta
pemerintah daerah untuk mengklarifikasi terkait kesalahan pada lambang Negara.
“sangat ironis ketika lambang Negara kita tidak sesuai. Kami sangat
menyayangkan kejadian ini dan pemerintah daerah harus mengklarifikasi karena
ini menyangkut lambang Negara tercinta”, tutpnya.
Usut Tuntas Penjarakan Pihak2 yang sengaja melecehkan Lambang Negara. Ter Utama Pihak Ke 3/ Percetakan yang melakukannya.
BalasHapusUsut Tuntas Penjarakan Pihak2 yang sengaja melecehkan Lambang Negara. Ter Utama Pihak Ke 3/ Percetakan yang melakukannya.
BalasHapusHajar perlu ditindaklanjuti
BalasHapus