IMALA.
Rangkasbitung, 21 januari 2017. Ikatan Mahasiswa Lebak (IMALA) menggelar aksi penanaman pohon pisang dijalan raya yang berlubang, aksi ini sebagai bentuk keprihatinan mahasiswa Dan masyarakat. Kepada pemerintah yg melakukan pembiaran terhadap jalann yang berlubang. Aktivis IMALA Dedin wahyudin mengatakan semakin banyak jalan berlubang semakin banyak pula potensi kecelakaan apalagi jalan raya provinsi yang ramai dilalui pengguna lalu lintas harusnya pemerintah peka terhadap jalan-jalan rusak di kab. Lebak. Tutupnya.
Sebelum menggelar aksinya IMALA melakukan musyawarah dengan masyarakat setempat Dan ketua RT nya. Yg bertujuan untuk mendengar aspirasi masyarakat setempat terkait jalan raya yg rusak. Seperti yg di sampaikan oleh Pak Ujang selaku ketua RT di Desa. Sukamanah " jalan raya diwilayah RT kami sudah Rusak hampir 3 tahun lebih Dan sudah banyak memakan korban bahkan sampai Ada yang meninggal dunia ". Senada dengan masyarakat setempat Andi suhendar Aktivis IMALA mengatakan bahwa kami khawatir dengan semakin banyak Jalann berlubang nyawa kami terancam, Tandasnya.
Selain itu ketua umum IMALA Dudi Haryudi mengatakan Quality Control pemerintah sangatlah buruk tidak adanya keseriusan membangun infrastruktur khususnya jalan mengakibatkan kualitas jalan tidak sesuai dengan SOTK. Hal ini bisa dilihat setiap pembangunan jalan dalam 3 bulan saja sudah rusak kembali. Jika Pemerintah tidak bisa melaksanakan fungsi dan tugasnya lebih baik mundur saja, tutupnya.
Sabtu, 21 Januari 2017
Pemerintah buta
Rabu, 04 Januari 2017
IMALA Mendesak Presiden RI dan KEMENDAGRI untuk Membubarkan KTP Lebak
Rabu, 4 Januari 2017, Ikatan
Mahasiswa Lebak (IMALA) menyurati Kepala Biro Hukum Kemendagri RI, dalam
surat tersebut IMALA meminta kepada Kemendagri untuk mencabut Peraturan
Daerah Kabupaten Lebak No. 2 Tahun 2012 yang menjadi dasar hukum
dibentuknya Komisi Transparansi dan Partisipasi Kabupaten Lebak. Menurut
Dudi Haryudi (Ketua Umum IMALA) Dikirimnya surat tersebut dengan alasan
sebagai berikut:
1. Bahwa benar KTP Lebak didirikan
berdasarkan Perda Kab. Lebak No. 6 Tahun 2004 yg telah dirubah menjadi
Perda No. 2 Tahun 2012;
2. Bahwa benar dalam perubahan
perda No. 6 tahun 2004 menjadi Perda No. 2 tahun 2012 tidak mencantumkan
Undang2 No. 14 tahun 2008 sebagai landasan Yuridisnya, dengan demikian
Perda tersebut dapat dinyatakan tidak berlaku secara yuridis;
3. Bahwa benar setelah lahirnya
Undang2 No.14 tahun 2008 maka di Kabupaten Lebak telah dibentuk Pusat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yg sesungguhnya memiliki
tugas dan kewenangan yg sama dengan KTP Lebak;
4. Bahwa benar ketika terjadi
sengketa informasi publik, KTP tidak memiliki kewenangan untuk
menyelesaikannya karena hal tersebut merupakan kewenangan Komisi
Informasi (KI), dan KTP tdk mempunyai kewenangan apapun;
5. Bahwa benar KTP Lebak telah
menghabiskan anggaran APBD Lebak sebesar Rp. 600 Juta/tahun, sebuah
angka yang fantastis dan penghamburan anggaran ditengah kesulitan
masyarakat Lebak yg masih tertinggal;
6. Bahwa benar KTP Lebak sama
sekali tidak memiliki fungsi dan kewenangan yg jelas karena fungsi dan
kewenangannya telah diambil alih oleh PPID serta Dinas Komunikasi dan
Informasi, sehingga eksistensi KTP Lebak semakin tidak jelas dan sangat
jauh dari kebermanfaatan. Berdasarkan alasan2 tersebut IMALA meminta
kepada Kemendagri untuk mencabut dan/atau membatalkan Perda Kab. Lebak
No. 02 Tahun 2012. Selain menyurati Kemendagri, IMALA juga menyurati
Presiden RI, Ketua Mahkamah Agung RI, Gubernur Banten, Bupati Lebak, dan
Ketua DPRD Kabupaten Lebak.
Senin, 31 Oktober 2016
LMO-TD
Rangkasbitung. 28 Oktober
2016 Ikatan Mahasiswa Lebak (IMALA) menggelar acara Latihan Manajemen
Organisasi Tingkat Dasar (LMO-TD) dalam rangka merefleksikan semangat hari
Sumpah Pemuda yang diperingati pada tanggal 28 Oktober setiap tahunnya. Acara
yang bertemakan “Reformasi Pergerakan
Mahasiswa Menuju Organisasi Modern” tersebut, bertujuan untuk membangun
karakter mahasiswa serta meningkatkan kesadaran akan peran, fungsi dan tanggung
jawab mahasiswa sebagai generasi bangsa dalam menjawab tantangan serta persoalan
yang ada di daerah, khususnya di Kab. Lebak.
Dalam latihan manjemen organisasi Tingkat Dasar LMO-TD ada
beberapa Materi yang disampaikan yaitu
- Ke IMALA an
- Kedaerahan
- Kemahasiswaan
- Wawasan Kebangsaan
- Manajemen Organisasi dan kepemimpinan
- Kesekretartiatan dan administrative
Dari Rangkaian Materi tersebut,
diharapkan menjadi pembekalan yang positif untuk anggota baru, menurut Ketua
Umum IMALA Dudi Haryudi, LMO-TD ini sebagai proses pembelajaran sehingga dalam
setiap aktivitasnya harus berdasarkan edukasi. Mahasiswa harus sadar dan peduli
terhadap fenomena yang terjadi di lingkungan sekitar, menjadi mahasiswa yang “berjiwa local dan berpikir Global” Tandasnya.
Tantangan Mahasiswa di Kab. Lebak
ini sangat berat karena culture dan paradigma masyrakat Lebak masih monoton,
dalam sambutanya Ketua pelaksana Andi suhendar Mengatakan, untuk merubah kab
Lebak menjadi masyarakat yang cerdas harus kerja keras. mengandalkan pemerintah
daerah saja itu tidak cukup butuh
dukungan dan dorongan dari mahasiswa untuk ikut serta dalam mencerdaskan
masyarakat lebak yang bermartabat. Pungkasnya.
Kamis, 20 Oktober 2016
Lesehan Edukasi
Rangkasbitung 20 Oktober 2016, Lesehan Edukasi
IMALA bersama Kang Aep Dian Hendriawan dengan Tema “ Clean and Good Governance”
menurut Kasubag Humas Setda Lebak ini, untuk menciptakan Clean And Good
Governance itu ada tiga pilar yang harus dipenuhi yaitu transparansi,
partisipasi dan akuntabilitas.
Transparansi merupakan akses atau kemudahan
dalam setiap informasi baik itu dalam
perencanaan, proses dan hasil pembangunan, sedangkan Partisipasi merupakan ke
ikut sertaan masyarakat dalam setiap pembangunan. Tidak akan ada partisipasi
kalau blum ada transparansi, dua domain ini saling terikat. Tegasnya.
Selanjutnya Akuntabilitas merupakan sebuah
pertanggung jawaban karena dalam setiap aspek pembangunan maka perlu
pertanggung jawaban sehingga akan terciptanya clean and good governance. Selain itu, menurut kang aep. “Untuk dengan
adanya era digitalisasi maka perlu penggodokan program E governance yang akan
menjadi ujung tombak informasi publik sehingga dapat mempermudah masyarakat
dalam mengetahui informasi pembangunan”. Tutupnya.
Senin, 17 Oktober 2016
Lesehan Edukasi
Kamis, 13
Oktober 2016, IMALA Menggelar Lesehan Edukasi rutin di kampus Latansa Rangkasbitung,
Pemateri Samsu
Rizal, S.IP. dengan tema “gerakan
mahasiswa sebagai lokomotif perubahan” dalam pemaparanya bahwa : mahasiswa
harus menjadi garda didepan dalam membangun bangsa dengan mengamalkan tridarma
perguruan tinggi yaitu mahasiswa harus cerdas dalam aspek pendidikan, dan berdasarkan dengan penelitian dan analisa
sesuai dengan ilmu pengetahuan serta dapat mengimplementasikan dalam bentuk
pengabdian kepada masyarakat.
Organisasi merupakan
sebuah implementasi pengabdian dari tridarma perguruan tinggi, dengan
berorganisasi mahasiswa mampu
mengembangkan potensi dan daya saing sehingga dapat menyesuaikan di kehidupan
masyarakat dan ikut serta dalam mencerdaskan masyarakat.
Lebih
lanjut lagi, ketua DPD KNPI Kab. Lebak ini mengatakan, sikap kritis mahasiswa
harus dikedepankan dan berdasarkan kajian dan penelitian yang matang. Mahasiswa harus peduli terhadap setiap aspek
pembangunan. Tegasnya.
KTP
Pada hari senin, tanggal 17 Oktober 2016 IMALA (Ikatan
Mahasiswa Lebak)
melakukan
gelar Audiensi
yang di kordinatori oleh Pengurus Pusat IMALA dalam
hal ini Ketua Umum saudara Dudi Haryudi tentang tidak Efektifnya kinerja KTP (Komisi Transparansi dan Partisipasi)
yang dilakukan di Gedung DPRD Kab. Lebak.
Aksi Audiensi ini sebagai tindak lanjut dari unjuk
rasa yang telah dilakukan oleh IMALA tentang pembubaran KTP menurut Ketua Umum
IMALA Dudi Haryudi, Perda KTP harus segera di evaluasi dikarenakan kinerja KTP sudah mandul, pemerintah baik itu legislatif
dan eksekutif harus peka terhadap kinerja lembaga ad hoc yang tidak optimal,
tegasnya.
Ada 3 (tiga) butir yang menjadi tuntutan IMALA. Pertama, kami sebagai mahasiswa
dan elemen masyarakat Lebak menuntut untuk mencabut Perda Nomor 6 tahun 2004
yang di ubah menjadi Perda Nomor 2 tahun 2012, karena bertentangan dengan
Undang-undang nomor 14 tahun 2008 yang
secara umum ada ketidak seimbangan secara fungsi dan wewenangnya. Yang kedua,
kami menuntut untuk membubarkan KTP dan mengganti KTP dengan KI Kabupaten
sesuai yang di amanatkan oleh Undang-undang nomor 14 tahun 2008 pasal 24 dimana
komisi Informasi terdiri dari KI Pusat, KI Provinsi dan KI Kabupaten/kota. Yang
ketiga, kami menuntut agar pemerintah memperkuat peran dan fungsi PPID Kab.
Lebak yang menjadi sentris keterbukaan pemerintah dalam mengelola keuangan dan
pembangunan daerah.
Dalam audiensi ini
diterima oleh komisi 1 DPRD, dalam pernyataanya wakil ketua komisi 1 H. Maman,
mengatakan bahwa aspirasi mahasiswa akan diakomodir dan menjadi referensi dalam
mengevaluasi perda. “Kami akan memanggil Lembaga KTP, Eksekutif, dan Pakar
hukum, guna menindaklanjuti hasil Audiensi ini”. Tutupnya.
Minggu, 09 Oktober 2016
Langganan:
Postingan (Atom)

