Sabtu, 21 Januari 2017

Pemerintah buta

IMALA.
Rangkasbitung, 21 januari 2017. Ikatan Mahasiswa Lebak (IMALA) menggelar aksi penanaman pohon pisang dijalan raya yang berlubang, aksi ini sebagai bentuk keprihatinan mahasiswa Dan masyarakat. Kepada pemerintah yg melakukan pembiaran terhadap jalann yang berlubang. Aktivis IMALA Dedin wahyudin mengatakan semakin banyak jalan berlubang semakin banyak pula potensi kecelakaan apalagi jalan raya provinsi yang ramai dilalui pengguna lalu lintas harusnya pemerintah peka terhadap jalan-jalan rusak di kab. Lebak. Tutupnya.
Sebelum menggelar aksinya IMALA melakukan musyawarah dengan masyarakat setempat Dan ketua RT nya. Yg bertujuan untuk mendengar aspirasi masyarakat setempat terkait jalan raya yg rusak. Seperti yg di sampaikan oleh Pak Ujang selaku ketua RT di Desa. Sukamanah " jalan raya diwilayah RT kami sudah Rusak  hampir 3 tahun lebih Dan sudah banyak memakan korban bahkan sampai Ada yang meninggal dunia ". Senada dengan masyarakat setempat Andi suhendar Aktivis IMALA mengatakan bahwa kami khawatir dengan semakin banyak Jalann berlubang nyawa kami terancam, Tandasnya.
Selain itu ketua umum IMALA Dudi Haryudi mengatakan Quality Control pemerintah sangatlah buruk tidak adanya keseriusan membangun infrastruktur khususnya jalan mengakibatkan kualitas jalan tidak sesuai dengan SOTK. Hal ini bisa dilihat setiap pembangunan jalan dalam 3 bulan saja sudah rusak kembali. Jika Pemerintah tidak bisa melaksanakan fungsi dan tugasnya lebih baik mundur saja, tutupnya.

Rabu, 04 Januari 2017

IMALA Mendesak Presiden RI dan KEMENDAGRI untuk Membubarkan KTP Lebak

Rabu, 4 Januari 2017, Ikatan Mahasiswa Lebak (IMALA) menyurati Kepala Biro Hukum Kemendagri RI, dalam surat tersebut IMALA meminta kepada Kemendagri untuk mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Lebak No. 2 Tahun 2012 yang menjadi dasar hukum dibentuknya Komisi Transparansi dan Partisipasi Kabupaten Lebak. Menurut Dudi Haryudi (Ketua Umum IMALA) Dikirimnya surat tersebut dengan alasan sebagai berikut:
1. Bahwa benar KTP Lebak didirikan berdasarkan Perda Kab. Lebak No. 6 Tahun 2004 yg telah dirubah menjadi Perda No. 2 Tahun 2012;
2. Bahwa benar dalam perubahan perda No. 6 tahun 2004 menjadi Perda No. 2 tahun 2012 tidak mencantumkan Undang2 No. 14 tahun 2008 sebagai landasan Yuridisnya, dengan demikian Perda tersebut dapat dinyatakan tidak berlaku secara yuridis;
3. Bahwa benar setelah lahirnya Undang2 No.14 tahun 2008 maka di Kabupaten Lebak telah dibentuk Pusat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yg sesungguhnya memiliki tugas dan kewenangan yg sama dengan KTP Lebak;
4. Bahwa benar ketika terjadi sengketa informasi publik, KTP tidak memiliki kewenangan untuk menyelesaikannya karena hal tersebut merupakan kewenangan Komisi Informasi (KI), dan KTP tdk mempunyai kewenangan apapun;
5. Bahwa benar KTP Lebak telah menghabiskan anggaran APBD Lebak sebesar Rp. 600 Juta/tahun, sebuah angka yang fantastis dan penghamburan anggaran ditengah kesulitan masyarakat Lebak yg masih tertinggal;
6. Bahwa benar KTP Lebak sama sekali tidak memiliki fungsi dan kewenangan yg jelas karena fungsi dan kewenangannya telah diambil alih oleh PPID serta Dinas Komunikasi dan Informasi, sehingga eksistensi KTP Lebak semakin tidak jelas dan sangat jauh dari kebermanfaatan. Berdasarkan alasan2 tersebut IMALA meminta kepada Kemendagri untuk mencabut dan/atau membatalkan Perda Kab. Lebak No. 02 Tahun 2012. Selain menyurati Kemendagri, IMALA juga menyurati Presiden RI, Ketua Mahkamah Agung RI, Gubernur Banten, Bupati Lebak, dan Ketua DPRD Kabupaten Lebak.

Senin, 31 Oktober 2016

LMO-TD




Rangkasbitung. 28 Oktober 2016 Ikatan Mahasiswa Lebak (IMALA) menggelar acara Latihan Manajemen Organisasi Tingkat Dasar (LMO-TD) dalam rangka merefleksikan semangat hari Sumpah Pemuda yang diperingati pada tanggal 28 Oktober setiap tahunnya. Acara yang bertemakan “Reformasi Pergerakan Mahasiswa Menuju Organisasi Modern” tersebut, bertujuan untuk membangun karakter mahasiswa serta meningkatkan kesadaran akan peran, fungsi dan tanggung jawab mahasiswa sebagai generasi bangsa dalam menjawab tantangan serta persoalan yang ada di daerah, khususnya di Kab. Lebak.
Dalam latihan manjemen organisasi Tingkat Dasar LMO-TD ada beberapa Materi yang disampaikan yaitu
  • Ke IMALA an
  • Kedaerahan
  • Kemahasiswaan
  • Wawasan Kebangsaan
  • Manajemen Organisasi dan kepemimpinan
  • Kesekretartiatan dan administrative
Dari Rangkaian Materi tersebut, diharapkan menjadi pembekalan yang positif untuk anggota baru, menurut Ketua Umum IMALA Dudi Haryudi, LMO-TD ini sebagai proses pembelajaran sehingga dalam setiap aktivitasnya harus berdasarkan edukasi. Mahasiswa harus sadar dan peduli terhadap fenomena yang terjadi di lingkungan sekitar, menjadi mahasiswa yang “berjiwa local dan berpikir Global” Tandasnya.
Tantangan Mahasiswa di Kab. Lebak ini sangat berat karena culture dan paradigma masyrakat Lebak masih monoton, dalam sambutanya Ketua pelaksana Andi suhendar Mengatakan, untuk merubah kab Lebak menjadi masyarakat yang cerdas harus kerja keras. mengandalkan pemerintah daerah saja itu tidak cukup  butuh dukungan dan dorongan dari mahasiswa untuk ikut serta dalam mencerdaskan masyarakat lebak yang bermartabat. Pungkasnya.

Kamis, 20 Oktober 2016

Lesehan Edukasi



Rangkasbitung 20 Oktober 2016, Lesehan Edukasi IMALA bersama Kang Aep Dian Hendriawan dengan Tema “ Clean and Good Governance” menurut Kasubag Humas Setda Lebak ini, untuk menciptakan Clean And Good Governance itu ada tiga pilar yang harus dipenuhi yaitu transparansi, partisipasi dan akuntabilitas.
Transparansi merupakan akses atau kemudahan dalam setiap informasi  baik itu dalam perencanaan, proses dan hasil pembangunan, sedangkan Partisipasi merupakan ke ikut sertaan masyarakat dalam setiap pembangunan. Tidak akan ada partisipasi kalau blum ada transparansi, dua domain ini saling terikat. Tegasnya.


Selanjutnya Akuntabilitas merupakan sebuah pertanggung jawaban karena dalam setiap aspek pembangunan maka perlu pertanggung jawaban sehingga akan terciptanya clean and good governance.  Selain itu, menurut kang aep. “Untuk dengan adanya era digitalisasi maka perlu penggodokan program E governance yang akan menjadi ujung tombak informasi publik sehingga dapat mempermudah masyarakat dalam mengetahui informasi pembangunan”. Tutupnya.

Senin, 17 Oktober 2016

Lesehan Edukasi


Kamis, 13 Oktober 2016, IMALA Menggelar Lesehan Edukasi rutin  di kampus Latansa Rangkasbitung,
Pemateri Samsu Rizal, S.IP.  dengan tema “gerakan mahasiswa sebagai lokomotif perubahan” dalam pemaparanya bahwa : mahasiswa harus menjadi garda didepan dalam membangun bangsa dengan mengamalkan tridarma perguruan tinggi yaitu mahasiswa harus cerdas dalam aspek pendidikan,  dan berdasarkan dengan penelitian dan analisa sesuai dengan ilmu pengetahuan serta dapat mengimplementasikan dalam bentuk pengabdian kepada masyarakat.
Organisasi merupakan sebuah implementasi pengabdian dari tridarma perguruan tinggi, dengan berorganisasi  mahasiswa mampu mengembangkan potensi dan daya saing sehingga dapat menyesuaikan di kehidupan masyarakat dan ikut serta dalam mencerdaskan masyarakat.

Lebih lanjut lagi, ketua DPD KNPI Kab. Lebak ini mengatakan, sikap kritis mahasiswa harus dikedepankan dan berdasarkan kajian dan penelitian yang matang.  Mahasiswa harus peduli terhadap setiap aspek pembangunan. Tegasnya.

KTP


Pada hari senin, tanggal 17 Oktober 2016 IMALA (Ikatan Mahasiswa Lebak) melakukan gelar Audiensi yang di kordinatori oleh Pengurus Pusat IMALA dalam hal ini Ketua Umum saudara Dudi Haryudi tentang tidak Efektifnya kinerja KTP (Komisi Transparansi dan Partisipasi) yang dilakukan di Gedung DPRD Kab. Lebak.
Aksi Audiensi ini sebagai tindak lanjut dari unjuk rasa yang telah dilakukan oleh IMALA tentang pembubaran KTP menurut Ketua Umum IMALA Dudi Haryudi, Perda KTP harus segera di evaluasi dikarenakan  kinerja KTP sudah mandul, pemerintah baik itu legislatif dan eksekutif harus peka terhadap kinerja lembaga ad hoc yang tidak optimal, tegasnya.
Ada 3 (tiga) butir yang menjadi tuntutan IMALA. Pertama, kami sebagai mahasiswa dan elemen masyarakat Lebak menuntut untuk mencabut Perda Nomor 6 tahun 2004 yang di ubah menjadi Perda Nomor 2 tahun 2012, karena bertentangan dengan Undang-undang  nomor 14 tahun 2008 yang secara umum ada ketidak seimbangan secara fungsi dan wewenangnya. Yang kedua, kami menuntut untuk membubarkan KTP dan mengganti KTP dengan KI Kabupaten sesuai yang di amanatkan oleh Undang-undang nomor 14 tahun 2008 pasal 24 dimana komisi Informasi terdiri dari KI Pusat, KI Provinsi dan KI Kabupaten/kota. Yang ketiga, kami menuntut agar pemerintah memperkuat peran dan fungsi PPID Kab. Lebak yang menjadi sentris keterbukaan pemerintah dalam mengelola keuangan dan pembangunan daerah.
Dalam audiensi ini diterima oleh komisi 1 DPRD, dalam pernyataanya wakil ketua komisi 1 H. Maman, mengatakan bahwa aspirasi mahasiswa akan diakomodir dan menjadi referensi dalam mengevaluasi perda. “Kami akan memanggil Lembaga KTP, Eksekutif, dan Pakar hukum, guna menindaklanjuti hasil Audiensi ini”. Tutupnya.