1. Bahwa benar KTP Lebak didirikan
berdasarkan Perda Kab. Lebak No. 6 Tahun 2004 yg telah dirubah menjadi
Perda No. 2 Tahun 2012;
2. Bahwa benar dalam perubahan
perda No. 6 tahun 2004 menjadi Perda No. 2 tahun 2012 tidak mencantumkan
Undang2 No. 14 tahun 2008 sebagai landasan Yuridisnya, dengan demikian
Perda tersebut dapat dinyatakan tidak berlaku secara yuridis;
3. Bahwa benar setelah lahirnya
Undang2 No.14 tahun 2008 maka di Kabupaten Lebak telah dibentuk Pusat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yg sesungguhnya memiliki
tugas dan kewenangan yg sama dengan KTP Lebak;
4. Bahwa benar ketika terjadi
sengketa informasi publik, KTP tidak memiliki kewenangan untuk
menyelesaikannya karena hal tersebut merupakan kewenangan Komisi
Informasi (KI), dan KTP tdk mempunyai kewenangan apapun;
5. Bahwa benar KTP Lebak telah
menghabiskan anggaran APBD Lebak sebesar Rp. 600 Juta/tahun, sebuah
angka yang fantastis dan penghamburan anggaran ditengah kesulitan
masyarakat Lebak yg masih tertinggal;
6. Bahwa benar KTP Lebak sama
sekali tidak memiliki fungsi dan kewenangan yg jelas karena fungsi dan
kewenangannya telah diambil alih oleh PPID serta Dinas Komunikasi dan
Informasi, sehingga eksistensi KTP Lebak semakin tidak jelas dan sangat
jauh dari kebermanfaatan. Berdasarkan alasan2 tersebut IMALA meminta
kepada Kemendagri untuk mencabut dan/atau membatalkan Perda Kab. Lebak
No. 02 Tahun 2012. Selain menyurati Kemendagri, IMALA juga menyurati
Presiden RI, Ketua Mahkamah Agung RI, Gubernur Banten, Bupati Lebak, dan
Ketua DPRD Kabupaten Lebak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar