Rabu, 04 Januari 2017

IMALA Mendesak Presiden RI dan KEMENDAGRI untuk Membubarkan KTP Lebak

Rabu, 4 Januari 2017, Ikatan Mahasiswa Lebak (IMALA) menyurati Kepala Biro Hukum Kemendagri RI, dalam surat tersebut IMALA meminta kepada Kemendagri untuk mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Lebak No. 2 Tahun 2012 yang menjadi dasar hukum dibentuknya Komisi Transparansi dan Partisipasi Kabupaten Lebak. Menurut Dudi Haryudi (Ketua Umum IMALA) Dikirimnya surat tersebut dengan alasan sebagai berikut:
1. Bahwa benar KTP Lebak didirikan berdasarkan Perda Kab. Lebak No. 6 Tahun 2004 yg telah dirubah menjadi Perda No. 2 Tahun 2012;
2. Bahwa benar dalam perubahan perda No. 6 tahun 2004 menjadi Perda No. 2 tahun 2012 tidak mencantumkan Undang2 No. 14 tahun 2008 sebagai landasan Yuridisnya, dengan demikian Perda tersebut dapat dinyatakan tidak berlaku secara yuridis;
3. Bahwa benar setelah lahirnya Undang2 No.14 tahun 2008 maka di Kabupaten Lebak telah dibentuk Pusat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yg sesungguhnya memiliki tugas dan kewenangan yg sama dengan KTP Lebak;
4. Bahwa benar ketika terjadi sengketa informasi publik, KTP tidak memiliki kewenangan untuk menyelesaikannya karena hal tersebut merupakan kewenangan Komisi Informasi (KI), dan KTP tdk mempunyai kewenangan apapun;
5. Bahwa benar KTP Lebak telah menghabiskan anggaran APBD Lebak sebesar Rp. 600 Juta/tahun, sebuah angka yang fantastis dan penghamburan anggaran ditengah kesulitan masyarakat Lebak yg masih tertinggal;
6. Bahwa benar KTP Lebak sama sekali tidak memiliki fungsi dan kewenangan yg jelas karena fungsi dan kewenangannya telah diambil alih oleh PPID serta Dinas Komunikasi dan Informasi, sehingga eksistensi KTP Lebak semakin tidak jelas dan sangat jauh dari kebermanfaatan. Berdasarkan alasan2 tersebut IMALA meminta kepada Kemendagri untuk mencabut dan/atau membatalkan Perda Kab. Lebak No. 02 Tahun 2012. Selain menyurati Kemendagri, IMALA juga menyurati Presiden RI, Ketua Mahkamah Agung RI, Gubernur Banten, Bupati Lebak, dan Ketua DPRD Kabupaten Lebak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar