Minggu, 19 Maret 2017

IMALA meminta inspektorat untuk mengaudit lembaga KTP


Ikatan Mahasiswa Lebak (IMALA) menyayangkan DPRD Kab. Lebak tidak becus dan serius dalam menyikapi desakan masyarakat terkait pembubaran lembaga Komisi Transparansi dan Partisipasi (KTP). Upaya upaya yg telah ditempuh  IMALA seperti audiensi, unjuk rasa bahkan IMALA sudah menyurati kemendagri sebagai bentuk keseriusan IMALA dan Rakyat untuk membubarkan KTP.
Menurut Aktivis IMALA Muhamad Zaenuri Sebagai badan Legislatif harusnya DPRD peka terhadap aspirasi rakyat dan rakyat berhak menyampaikan aspirasinya seperti yang tertuang di dalam UU No. 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, sebaiknya DPRD menghindari sikap acuh tak acuh terhadap permasalahan daerah jangan sampai kepercayaan rakyat terhadap DPRD hilang karena kelalaian dan kecerobohan. Janji janji untuk menindaklanjuti pencabutan perda KTP ini hanya pepesan kosong. “DPRD telah menghianati rakyatnya sendiri” tandasnya.
Muhamad Zaenuri mengkhawatirkan jikalau DPRD terus mandul dan impoten ini akan berdampak buruk bagi pembangunan Kab. Lebak sendiri  “miris sekali” katanya
Sedangkan menurut Ketua Umum IMALA Dudi Haryudi mengatakan kita tidak pernah bosan memperingtkan bupati dan DPRD untuk segera membubarkan Lembaga KTP yang jelas jelas sudah tidak dibutuhkan lagi di Kab. Lebak.
Sampai saat ini perjuangan kita tidak akan pernah kendor, kita sudah melayangkan permohonan ke inspektorat Kab. Lebak  untuk meng Audit Lembaga KTP, baik itu dari anggaran maupun kinerjanya. Kata Dudi.
Selama ini pihak terkait terkesan acuh dan masa bodo terkait KTP oleh karenanya kami siap melakukan class action bila perlu turun kejalan. Tutupnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar