08 September
2016 IMALA (IKATAN MAHASISWA LEBAK ) dalam MUSRENBANG PERUBAHAN RPJMD mengkritisi kesiapan pemerintah Kab Lebak tentang peleburan SKPD dikaranakan
peleburan SKPD harus sesuai dengan SOTK dan pedoman UU No 23 tahun 2014. IMALA
(IKATAN MAHASISWA LEBAK) mengkhawatirkan adanya kegaduhan dalam menyikapi peleburan SKPD, pasalnya di Kab.
Lebak banyak SKPD yang harus dilebur karena tidak sesuai dengan UU No 23 tahun
2014. Menurut IMALA (IKATAN MAHASISWA LEBAK) Perubahan SKPD ini akan berdampak kepada :
1. Program dan visi misi. Terjadi perubahan program dan visi misi di
SKPD sehingga dapat mengganggu kinerja Kab. Lebak dan berdampak pada
pembangunan daerah
2. Terjadinya mutasi pejabat. Roling
Perangkat pejabat dikhwatirkan meimbulkan masalah baru terkait kapasitas dan
kapabilitas pegawai. Adanya SKPD baru harus dapat menempatkan pegawai sesuai
dengan keahliannya.
3. Terjadinya deporalisasi politik,
tidak bisa dipungkiri adanya mutasi pejabat dan pegawai dalam SKPD baru akan
memberikan celah terhadap kepentingan politik apalagi momen pilkada sehingga
penggiringan sosial akan menimbulkan kepentingan politik.
IMALA
(IKATAN MAHASISWA LEBAK) mendorong pemerintah Kab. Lebak dalam menyusun tentang peleburan SKPD harus mempertimbangkan hal hal berikut
1. Sinkronisasi SOTK dan Pedoman
petunjuk dari peraturan pusat yaitu UU No 23 tahun 2014
2. Sesuai dengan kebutuhan pemerintah
daerah dengan skala prioritas
3. Profesionalitas pegawai dan ahli di bidangnya Perangkat kerja yang
akan mengisi SKPD baru harus mengedepankan integritas, kapasitas dan
kapabilitas pegawai.
4. Efisiensi Anggaran harus tepat,
menyesuaikan dengan anggran yang ada, sehingga dalam menyusun anggranpun harus
sesuai dengan target dan sasaran yang tepat guna.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar