Jumat, 09 September 2016

peleburan SKPD


08 September 2016 IMALA (IKATAN MAHASISWA LEBAK ) dalam MUSRENBANG PERUBAHAN RPJMD  mengkritisi kesiapan pemerintah Kab Lebak tentang peleburan SKPD dikaranakan peleburan SKPD harus sesuai dengan SOTK dan pedoman UU No 23 tahun 2014. IMALA (IKATAN MAHASISWA LEBAK) mengkhawatirkan adanya kegaduhan  dalam menyikapi peleburan SKPD, pasalnya di Kab. Lebak banyak SKPD yang harus dilebur karena tidak sesuai dengan UU No 23 tahun 2014. Menurut IMALA (IKATAN MAHASISWA LEBAK) Perubahan  SKPD  ini akan berdampak kepada :
1.       Program dan visi misi.  Terjadi perubahan program dan visi misi di SKPD sehingga dapat mengganggu kinerja Kab. Lebak dan berdampak pada pembangunan daerah
2.       Terjadinya mutasi pejabat. Roling Perangkat pejabat dikhwatirkan meimbulkan masalah baru terkait kapasitas dan kapabilitas pegawai. Adanya SKPD baru harus dapat menempatkan pegawai sesuai dengan keahliannya.
3.       Terjadinya deporalisasi politik, tidak bisa dipungkiri adanya mutasi pejabat dan pegawai dalam SKPD baru akan memberikan celah terhadap kepentingan politik apalagi momen pilkada sehingga penggiringan sosial akan menimbulkan kepentingan politik.
IMALA (IKATAN MAHASISWA LEBAK) mendorong pemerintah Kab. Lebak dalam  menyusun tentang peleburan SKPD  harus mempertimbangkan hal hal berikut
1.       Sinkronisasi SOTK dan Pedoman petunjuk  dari peraturan pusat yaitu UU No 23 tahun 2014
2.       Sesuai dengan kebutuhan pemerintah daerah dengan skala prioritas
3.       Profesionalitas pegawai  dan ahli di bidangnya Perangkat kerja yang akan mengisi SKPD baru harus mengedepankan integritas, kapasitas dan kapabilitas pegawai.

4.       Efisiensi Anggaran harus tepat, menyesuaikan dengan anggran yang ada, sehingga dalam menyusun anggranpun harus sesuai dengan target dan sasaran yang tepat guna.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar