LEMBAGA
SWADAYA MASYARAKAT DAN URGENSINYA DI
TENGAH MASYARAKAT
Secara
histori (historical theory) keberadaan lembaga swadaya masyarakat meupakan ide
dan gagasan masyarakat atas yang didasarkan pada kebutuhan dan kemapanan sebuah
Negara demokrasi. Dengan semakin meningkatnya pendidikan dan tingkat kemampuan
dan cara berfikir terutama ketidak puasan lapisan masyarakat, mulai timbul
gejala baru dalam demokrasi, yaitu sebuah partisipasi. Dalam sejarah barat dan
kemerdekaan Indonesia, partisipasi akan timbul dari gerakan bawah di kalangan
masyarakat yang gelisah dari ketidak adilan penguasa . gejala itulah yang di
kemukakan oleh Alexis de Tocqueville (1805-1859) seorang pengamat sosial dari
Prancis abad ke 19.
Selain
sebagai lembaga yang ikut berpartisipasi dalam melakukan sebuah control pembangunan juga sebagai penyeimbang
kekuatan kekuasaan (as a counter weight to state power).
Mengutip
dari beberapa buku sosial, ada 3 macam peranan yang dijalankan oleh sebuah perkumpulan atau yang biasa kita
sebut dengan lembaga swadaya masyarakat dan organisasi lainnya yaitu: Pertama,
menyaring dan menyiarkan pendapat dan rumusan kepentingan yang bersifat memihak
terhadap masyarakat. Kedua, menggairahkan dan menggerakan upaya-upaya swadaya
masyarakat daripada menggantungkan diri pada prakarsa Negara. Ketiga,
menciptakan forum yang bersipat mendidik, menarik masyarakat untuk membentuk
sebuah kerjasama yang hingga akan
tercipta sebuah humanis kolektif yang lebih membangkitkan tanggungjawab
masyarakat sosial.
Dilihat
dari penjabaran diatas maka bahwa LSM merupakan sebuah organisasi non partisan
yang bersifat mandiri oleh karenanya dia bukanlah bagian dari suatu
pemerintahan dan atau partai-partai yang menjalankan sebuah politik praktis
yang mengejar sebuah kekuasaan.
Begitu
juga dengan organisasi kemahasiswaan merupakan lembaga yang menjadi benteng
terakhir dan penyeimbang bagi jalannya sebuah roda kekuasaan. Ia merupakan
bagian dari sebuah control dari kinerja
pemerintahan yang secara undang-undang menjalankan amanat pembangunan, pendidikan
dan kesejahteraan masyarakat.
Melihat
dari kondisi sekarang bahwa LSM sudah tidak lagi terlihat sebagai lembaga yang
membela untuk kepentingan masyarakat namun lebih kepada kepentingan diri
sendiri. LSM sudah tidak sesuai lagi dengan kode etik LSM yang bagaimana
mestinya. Ini merupakan sebuah malfungsi dari apa yang harus dilakukan oleh
sebuah lembaga swadaya masyarakat. Saya melihat dari apa yang terjadi di
lapangan bahwa banyak sekali oknum memanfaatkan keuntungan untuk sendirinya
dengan mengatasnamakan kepentingan masyarakat. Tentu dengan maraknya kegiatan LSM yang sudah menyimpang
dari peranan dan fungsi LSM sebagaimana sudah diatur dalam undang-undang bahwa
bisa di katakana LSM adalah sebuah organisasi pemalakan bukan lagi penyeimbang pemerintah.
Ketika
ada suatu proyek pembangunan, maka biasanya mereka datang dan menanyakan
proyeksi objek dari pembangunan tersebut. Yang kemudian ketika ada suatu
kejanggalan bahkan tidak ada kejanggalan pun mereka akan meminta uang sebagai
uang keamanan dan pihak penanggung jawab dalam proyek tersebut akan
memberikannya dengan tujuan untuk memanipulasi kebenaran.
Ironi
sekali bangsa ini ketika moral dan tanggung jawab seorang anggota LSM hanya
meraup keuntungan dari anggaran Negara. Menurut Ketua Umum terpilih Ikatan
Mahasiswa Lebak saudara Dudi haryudi mengatakan bahwa “LSM hanya kamuflase
sebuah kebijakan pemerintah, fungsi LSM bukan lagi sebagai kontrol pembangunan
akan tetapi sebagai mafia proyek dalam pembangunan, hal ini menjadi fungsi dan peran
LSM semakin tidak jelas, dan jauh dari apa yang di cita-citakan oleh Konstitusi dan Kesejahteraan masyarakat.
Dan
ada hal yang paling menggelikan dalam pikiran saya yakni ketika kami mendatangi
dinas-dinas terkait khususnya Dinas yang berada di Kabupaten Lebak terdapaftar
di dalam buku Penerimaan Proposal, LSM mendominasi dalam pengajuan THR Lebaran
yang jumlahnya belasan hingga puluhan bentuk LSM. Ini bukan masalah boleh atau
tidak dalam mengajukan proposal kepada
dinas-dinas tapi apa kaitannya Dinas dengan LSM sehingga bisa mengajukan THR???.
Kalau di pikir secara rasional dan akal yang sehat maka, lebih baik Dinas
terkait memberikan anggaran kepada lembaga dan kegiatan kemahasiswaan yang
jelas kegiatannya ketimbang memberikan anggaran kepada LSM yang tidak jelas
dalam bentuk apa kegiatannya.
Menurut
data yang kami peroleh bahwa Kabupaten
Lebak merupakan Kabupaten yang mayoritas masyarakatnya miskin dan rendah
pendidikannya. Maka dari itu pergunakanlah anggaran Negara ini kepada hal-hal
yang membangun dan mendidik demi terwujudnya masyarakat Lebak yang cerdas dan
berintegritas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar