Senin, 27 Juni 2016

LSM Lebak Tidak jelas

LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT  DAN URGENSINYA DI TENGAH MASYARAKAT
Secara histori (historical theory) keberadaan lembaga swadaya masyarakat meupakan ide dan gagasan masyarakat atas yang didasarkan pada kebutuhan dan kemapanan sebuah Negara demokrasi. Dengan semakin meningkatnya pendidikan dan tingkat kemampuan dan cara berfikir terutama ketidak puasan lapisan masyarakat, mulai timbul gejala baru dalam demokrasi, yaitu sebuah partisipasi. Dalam sejarah barat dan kemerdekaan Indonesia, partisipasi akan timbul dari gerakan bawah di kalangan masyarakat yang gelisah dari ketidak adilan penguasa . gejala itulah yang di kemukakan oleh Alexis de Tocqueville (1805-1859) seorang pengamat sosial dari Prancis abad ke 19.
Selain sebagai lembaga yang ikut berpartisipasi dalam melakukan sebuah  control pembangunan juga sebagai penyeimbang kekuatan kekuasaan (as a counter weight to state power).
Mengutip dari beberapa buku sosial, ada 3 macam peranan yang dijalankan  oleh sebuah perkumpulan atau yang biasa kita sebut dengan lembaga swadaya masyarakat dan organisasi lainnya yaitu: Pertama, menyaring dan menyiarkan pendapat dan rumusan kepentingan yang bersifat memihak terhadap masyarakat. Kedua, menggairahkan dan menggerakan upaya-upaya swadaya masyarakat daripada menggantungkan diri pada prakarsa Negara. Ketiga, menciptakan forum yang bersipat mendidik, menarik masyarakat untuk membentuk sebuah kerjasama  yang hingga akan tercipta sebuah humanis kolektif yang lebih membangkitkan tanggungjawab masyarakat sosial.
Dilihat dari penjabaran diatas maka bahwa LSM merupakan sebuah organisasi non partisan yang bersifat mandiri oleh karenanya dia bukanlah bagian dari suatu pemerintahan dan atau partai-partai yang menjalankan sebuah politik praktis yang mengejar sebuah kekuasaan.
Begitu juga dengan organisasi kemahasiswaan merupakan lembaga yang menjadi benteng terakhir dan penyeimbang bagi jalannya sebuah roda kekuasaan. Ia merupakan bagian dari sebuah control dari  kinerja pemerintahan yang secara undang-undang menjalankan amanat pembangunan, pendidikan dan kesejahteraan masyarakat.
Melihat dari kondisi sekarang bahwa LSM sudah tidak lagi terlihat sebagai lembaga yang membela untuk kepentingan masyarakat namun lebih kepada kepentingan diri sendiri. LSM sudah tidak sesuai lagi dengan kode etik LSM yang bagaimana mestinya. Ini merupakan sebuah malfungsi dari apa yang harus dilakukan oleh sebuah lembaga swadaya masyarakat. Saya melihat dari apa yang terjadi di lapangan bahwa banyak sekali oknum memanfaatkan keuntungan untuk sendirinya dengan mengatasnamakan kepentingan masyarakat. Tentu dengan  maraknya kegiatan LSM yang sudah menyimpang dari peranan dan fungsi LSM sebagaimana sudah diatur dalam undang-undang bahwa bisa di katakana LSM adalah sebuah organisasi pemalakan bukan lagi penyeimbang pemerintah.
Ketika ada suatu proyek pembangunan, maka biasanya mereka datang dan menanyakan proyeksi objek dari pembangunan tersebut. Yang kemudian ketika ada suatu kejanggalan bahkan tidak ada kejanggalan pun mereka akan meminta uang sebagai uang keamanan dan pihak penanggung jawab dalam proyek tersebut akan memberikannya dengan tujuan untuk memanipulasi kebenaran.
Ironi sekali bangsa ini ketika moral dan tanggung jawab seorang anggota LSM hanya meraup keuntungan dari anggaran Negara. Menurut Ketua Umum terpilih Ikatan Mahasiswa Lebak saudara Dudi haryudi mengatakan bahwa “LSM hanya kamuflase sebuah kebijakan pemerintah, fungsi LSM bukan lagi sebagai kontrol pembangunan akan tetapi sebagai mafia proyek dalam pembangunan, hal ini menjadi fungsi dan peran LSM semakin tidak jelas, dan jauh dari apa yang di cita-citakan oleh     Konstitusi dan Kesejahteraan masyarakat.
Dan ada hal yang paling menggelikan dalam pikiran saya yakni ketika kami mendatangi dinas-dinas terkait khususnya Dinas yang berada di Kabupaten Lebak terdapaftar di dalam buku Penerimaan Proposal, LSM mendominasi dalam pengajuan THR Lebaran yang jumlahnya belasan hingga puluhan bentuk LSM. Ini bukan masalah boleh atau tidak dalam  mengajukan proposal kepada dinas-dinas tapi apa kaitannya Dinas dengan LSM sehingga bisa mengajukan THR???. Kalau di pikir secara rasional dan akal yang sehat maka, lebih baik Dinas terkait memberikan anggaran kepada lembaga dan kegiatan kemahasiswaan yang jelas kegiatannya ketimbang memberikan anggaran kepada LSM yang tidak jelas dalam bentuk apa kegiatannya.

Menurut data  yang kami peroleh bahwa Kabupaten Lebak merupakan Kabupaten yang mayoritas masyarakatnya miskin dan rendah pendidikannya. Maka dari itu pergunakanlah anggaran Negara ini kepada hal-hal yang membangun dan mendidik demi terwujudnya masyarakat Lebak yang cerdas dan berintegritas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar