Terhitung tanggal 06 November 2017 IMALA mengirim surat
pengaduan kepada DKPP RI terkait indikasi Pelanggaran yang dilakukan oleh
komisioner panwaskab dan KPU Kab Lebak tentang rekruitmen panwascam dan PPK.
Dalam surat pengaduanya Ikatan Mahasiswa Lebak (IMALA)
meminta dan menuntut kepada DKPP RI untuk :
1. Memeriksa
Komisioner panwaskab dan KPU Kab. Lebak terkait rekruitmen anggota panwascam
dan PPK.
2. Memeriksa
seluruh hasil tes administrasi, tertulis dan wawancara serta mempublikasikan nilai tertinggi
sesuai rangking.
3. Memberikan sanksi tegas kepada
komisioner Panwaskab dan KPU Kab.Lebak dan
4. Memecat Komisioner Panwaskab dan KPU Kab Lebak
Ketua Umum IMALA Dudi Haryudi mengatakan Komisioner Panwaskab dan KPU Kab.
Lebak tidak transparan hal ini bisa di lihat dari tidak dipaparkanya nilai CAT
dan hasil tes lainya serta tidak dirangking sebagaimana mestinya.
Penyelanggara
pemilu harusnya transparan dari proses recruitmen sampai hasil selekesi , "toh
ini badan publik masyarakat harus tau hasilnya secara gamblang". Imbuhnya
Selain itu
dudi juga menyayangkan hasil seleksi anggota panwascam dan PPK masih ada yang
merangkap jabatan atau double job.
Ketika kita
investigasi masih ada nama yang merangkap jabatan dengan PKH dan P3MD. Padahal
surat keputusan kemensos terkait PKH dan surat edaran DPMD jelas mengatakan “dilarang
double job yaitu menjadi
pegawai/petugas pelaksana pemilu/pilkada tingkat pusat atau daerah”.
Hal ini bukanlah kelalain tapi kesengajaan dan komisioner menurut kami sudah melanggar kode etik
yang telah meloloskan anggota panwascam dan PPK yang tidak memenuhi syarat
serta tidak memperhatikan peraturan perundang undngan yang berlaku. Pangkasnya.
Belum lagi
permasalahan imparsialitas yaitu rasa keadilan bagi semua pihak. Komisioner
Panwaskab dan KPU kab. Lebak telah mencederai rasa keadilan dimana dalam ayat 3 pasal
52 uu no 07 tahun 2017 tentang pemilihan umum yaitu “memperhatikan komposisi
paling sedikit 30% keterwakilan perempuan”
Menurut
ketua Pemberdayaan Perempuan IMALA Dyna damaiyanti Kami sebagai aktivis perempuan merasa
terdzolimi atas tindakan diskriminatif komisioner panwaskab dan KPU kab. Lebak
yang tidak memperhatikan komposisi keterwakilan perempuan."keadilan
yang harusnya menjadi prinsip demokrasi malah di cederai dengan kepentingan
golongan dan pribadinya". Ujarnya.
Kami sangat
kecewa dengan buruknya kinerja komisioner Panwaskab dan KPU Kab Lebak yang
telah mengabaikan prinsip prinsip demokrasi . “kinerja yang ambruadul dan terkesan
kolusi dan nepotisme ini harus diberi sanksi yang tegas dan pemecatan. Tutupnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar