Senin, 06 November 2017

IMALA surati DKPP RI


Terhitung tanggal 06 November 2017 IMALA mengirim surat pengaduan kepada DKPP RI terkait indikasi Pelanggaran yang dilakukan oleh komisioner panwaskab dan KPU Kab Lebak tentang rekruitmen panwascam dan PPK.
Dalam surat pengaduanya Ikatan Mahasiswa Lebak (IMALA) meminta dan menuntut kepada DKPP RI untuk :
1. Memeriksa Komisioner panwaskab dan KPU Kab. Lebak terkait rekruitmen anggota panwascam dan PPK.
2. Memeriksa seluruh hasil tes administrasi, tertulis dan wawancara   serta mempublikasikan nilai tertinggi sesuai  rangking.
3. Memberikan sanksi tegas kepada komisioner Panwaskab dan KPU Kab.Lebak dan
4. Memecat Komisioner Panwaskab dan KPU Kab Lebak

Ketua Umum IMALA Dudi Haryudi mengatakan Komisioner Panwaskab dan KPU Kab. Lebak tidak transparan hal ini bisa di lihat dari tidak dipaparkanya nilai CAT dan hasil tes lainya serta tidak dirangking sebagaimana mestinya.

Penyelanggara pemilu harusnya transparan dari proses recruitmen sampai hasil selekesi , "toh ini badan publik masyarakat harus tau hasilnya secara gamblang". Imbuhnya

Selain itu dudi juga menyayangkan hasil seleksi anggota panwascam dan PPK masih ada yang merangkap jabatan atau double job.

Ketika kita investigasi masih ada nama yang merangkap jabatan dengan PKH dan P3MD. Padahal surat keputusan kemensos terkait PKH dan surat edaran DPMD jelas mengatakan “dilarang double job yaitu menjadi pegawai/petugas pelaksana pemilu/pilkada tingkat pusat atau daerah”.

Hal ini bukanlah kelalain tapi kesengajaan dan komisioner menurut kami sudah melanggar kode etik yang telah meloloskan anggota panwascam dan PPK yang tidak memenuhi syarat serta tidak memperhatikan peraturan perundang undngan yang berlaku. Pangkasnya.

Belum lagi permasalahan imparsialitas yaitu rasa keadilan bagi semua pihak. Komisioner Panwaskab dan KPU kab. Lebak telah mencederai rasa keadilan dimana dalam ayat 3 pasal 52 uu no 07 tahun 2017 tentang pemilihan umum yaitu “memperhatikan komposisi paling sedikit 30% keterwakilan perempuan”

Menurut ketua Pemberdayaan Perempuan IMALA Dyna damaiyanti  Kami sebagai aktivis perempuan merasa terdzolimi atas tindakan diskriminatif komisioner panwaskab dan KPU kab. Lebak yang tidak memperhatikan komposisi keterwakilan perempuan."keadilan yang harusnya menjadi prinsip demokrasi malah di cederai dengan kepentingan golongan dan pribadinya". Ujarnya.

Kami sangat kecewa dengan buruknya kinerja komisioner Panwaskab dan KPU Kab Lebak yang telah mengabaikan prinsip prinsip demokrasi . “kinerja yang ambruadul dan terkesan kolusi dan nepotisme ini harus diberi sanksi yang tegas dan pemecatan. Tutupnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar