IMALA (Ikatan Mahasiswa Lebak) menyayangkan
pegawai pemda Kab. Lebak yang parkir sembarangan di bahu jalan atau trotoar. Hal
ini melanggar Perda Nomor 17 tahun 2006 tentang ketertiban umum. Menurut M.
Choirul Anam, aktivis IMALA mengatakan bahwa
Pemda harus bersikap tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran semacam ini, apalagi ini sangat mengganggu pengguna jalan lain sehingga tata kota Kab. Lebak terlihat carut marut dan ambruadul.
dalam pasal 4 ayat (2) peraturan daerah Kab. Lebak Nomor 17 tahun 2006 tentang tertib jalan raya yang berbunyi "untuk melindungi hak setiap orang, badan hukum atau perkumpulan sebagai mana dimaksud pada ayat 1 pemerintah daerah melakukan penertiban penggunaan jalur lalu lintas, trotoar dan bahu jalan, jalur hijau jalan, jembatan dan penyebrangan jalan orang seta melindungi kualitas jalan," tutupnya.
Selain itu ketua umum Ikatan Mahasiswa Lebak (IMALA)
Dudi Haryudi mengatakan semua pihak harus bertanggung jawab terutama DISHUB dan SATPOL PP jangan sampai ada tebang pilih terkait pelanggran ketertiban umum
sehingga menjadi preseden buruk di mata masyarakat. “Masa PKL terus ditertibkan tapi para pegawai dan
pejabat yang parkir sembarangan tidak pernah ditindak”. padahal peraturan itu berlaku untuk setiap warga negara di Kab. Lebak. Pungkasnya
dalam pasal 4 ayat (2) peraturan daerah Kab. Lebak Nomor 17 tahun 2006 tentang tertib jalan raya yang berbunyi "untuk melindungi hak setiap orang, badan hukum atau perkumpulan sebagai mana dimaksud pada ayat 1 pemerintah daerah melakukan penertiban penggunaan jalur lalu lintas, trotoar dan bahu jalan, jalur hijau jalan, jembatan dan penyebrangan jalan orang seta melindungi kualitas jalan," tutupnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar