Sabtu, 21 Januari 2017

Pemerintah buta

IMALA.
Rangkasbitung, 21 januari 2017. Ikatan Mahasiswa Lebak (IMALA) menggelar aksi penanaman pohon pisang dijalan raya yang berlubang, aksi ini sebagai bentuk keprihatinan mahasiswa Dan masyarakat. Kepada pemerintah yg melakukan pembiaran terhadap jalann yang berlubang. Aktivis IMALA Dedin wahyudin mengatakan semakin banyak jalan berlubang semakin banyak pula potensi kecelakaan apalagi jalan raya provinsi yang ramai dilalui pengguna lalu lintas harusnya pemerintah peka terhadap jalan-jalan rusak di kab. Lebak. Tutupnya.
Sebelum menggelar aksinya IMALA melakukan musyawarah dengan masyarakat setempat Dan ketua RT nya. Yg bertujuan untuk mendengar aspirasi masyarakat setempat terkait jalan raya yg rusak. Seperti yg di sampaikan oleh Pak Ujang selaku ketua RT di Desa. Sukamanah " jalan raya diwilayah RT kami sudah Rusak  hampir 3 tahun lebih Dan sudah banyak memakan korban bahkan sampai Ada yang meninggal dunia ". Senada dengan masyarakat setempat Andi suhendar Aktivis IMALA mengatakan bahwa kami khawatir dengan semakin banyak Jalann berlubang nyawa kami terancam, Tandasnya.
Selain itu ketua umum IMALA Dudi Haryudi mengatakan Quality Control pemerintah sangatlah buruk tidak adanya keseriusan membangun infrastruktur khususnya jalan mengakibatkan kualitas jalan tidak sesuai dengan SOTK. Hal ini bisa dilihat setiap pembangunan jalan dalam 3 bulan saja sudah rusak kembali. Jika Pemerintah tidak bisa melaksanakan fungsi dan tugasnya lebih baik mundur saja, tutupnya.

Rabu, 04 Januari 2017

IMALA Mendesak Presiden RI dan KEMENDAGRI untuk Membubarkan KTP Lebak

Rabu, 4 Januari 2017, Ikatan Mahasiswa Lebak (IMALA) menyurati Kepala Biro Hukum Kemendagri RI, dalam surat tersebut IMALA meminta kepada Kemendagri untuk mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Lebak No. 2 Tahun 2012 yang menjadi dasar hukum dibentuknya Komisi Transparansi dan Partisipasi Kabupaten Lebak. Menurut Dudi Haryudi (Ketua Umum IMALA) Dikirimnya surat tersebut dengan alasan sebagai berikut:
1. Bahwa benar KTP Lebak didirikan berdasarkan Perda Kab. Lebak No. 6 Tahun 2004 yg telah dirubah menjadi Perda No. 2 Tahun 2012;
2. Bahwa benar dalam perubahan perda No. 6 tahun 2004 menjadi Perda No. 2 tahun 2012 tidak mencantumkan Undang2 No. 14 tahun 2008 sebagai landasan Yuridisnya, dengan demikian Perda tersebut dapat dinyatakan tidak berlaku secara yuridis;
3. Bahwa benar setelah lahirnya Undang2 No.14 tahun 2008 maka di Kabupaten Lebak telah dibentuk Pusat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yg sesungguhnya memiliki tugas dan kewenangan yg sama dengan KTP Lebak;
4. Bahwa benar ketika terjadi sengketa informasi publik, KTP tidak memiliki kewenangan untuk menyelesaikannya karena hal tersebut merupakan kewenangan Komisi Informasi (KI), dan KTP tdk mempunyai kewenangan apapun;
5. Bahwa benar KTP Lebak telah menghabiskan anggaran APBD Lebak sebesar Rp. 600 Juta/tahun, sebuah angka yang fantastis dan penghamburan anggaran ditengah kesulitan masyarakat Lebak yg masih tertinggal;
6. Bahwa benar KTP Lebak sama sekali tidak memiliki fungsi dan kewenangan yg jelas karena fungsi dan kewenangannya telah diambil alih oleh PPID serta Dinas Komunikasi dan Informasi, sehingga eksistensi KTP Lebak semakin tidak jelas dan sangat jauh dari kebermanfaatan. Berdasarkan alasan2 tersebut IMALA meminta kepada Kemendagri untuk mencabut dan/atau membatalkan Perda Kab. Lebak No. 02 Tahun 2012. Selain menyurati Kemendagri, IMALA juga menyurati Presiden RI, Ketua Mahkamah Agung RI, Gubernur Banten, Bupati Lebak, dan Ketua DPRD Kabupaten Lebak.